PROFIL
JDIH DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo. Dasar hukum pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo mempunyai fungsi dalam pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital serta pengelolaan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.
Pembentukan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan untuk menjalankan
proses penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat melalui
media digital.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum akan lebih terbuka dan transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.