DETAIL BUKU
Hukum lembaga negara
Detail Buku :
| Tipe Dokumen | : | HUKUM NEGARA |
|---|---|---|
| Kode | : | BUKU-00077 |
| Judul | : | Hukum lembaga negara |
| T.E.U. Badan | : | Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H.; Editor; Nurul Falah Atif |
| Nomor Panggil | : | |
| Cetakan/Edisi | : | |
| Tempat Terbit | : | BANDUNG |
| Penerbit | : | Refika Aditama |
| Tahun Terbit | : | 2020 |
| Subjek | : | Badan legislatif; Mahkamah konstitusi; Kekuasaan eksekutif; Badan eksekutif; Kekuasaan legislatif |
| ISBN/ISSN | : | 978-623-7060-72-7 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Nomor Induk Buku | : | |
| Klasifikasi | : | 328 NUR h |
| Lokasi | : | R5.d |
| Lampiran | : | |
| Deskripsi Fisik | : | Buku-buku tentang hukum kelembagaan negara mungkin telah banyak ditulis dan beredar di tengah masyarakat. Namun jika dibandingkan dengan buku Hukum Lembaga Negara ini, terdapat banyak perbedaan. Perbedaan terletak pada sisi substansi regulasi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, dan pembahasan dilakukan secara ringkas sehingga mudah untukdipahamioleh pembaca. Berbicara tentang lembaga negara merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara. Sejak reformasi dan amandemen UUD 1945. kajian mengenai kelembagaan negara merupakan kajian yang senantiasa "hidup" dan dinamis seiring dengan dinamika kelembagaan negara Indonesia yang mengalami perkembangan dan regulasi yang terus "hidup".Dalam penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif, mekanisme dan fungsi struktur kelembagaan negara akan menjadikan pola teknis operasional sebagai terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kualitas penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem yang transparan. Oleh karena itu, kesadaran kolektif dari penyelenggara negara dan masyarakat untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlakberhasilnya suatu negara. Kehadiran buku ini sangat membantu masyarakat, mahasiswa, pelajar, para akademisi, stakeholders dan praktisi lembaga negara dalam memahami bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukumnya untuk mewujudkan cita-cita negara. |
Share :