TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA


Detail Buku :
Tipe Dokumen : HUKUM DAN PERADILAN
Kode : BUKU-00731
Judul : TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA
T.E.U. Badan : HASWANDI, SYARIFUDDIN
Nomor Panggil : 345.023 23
Cetakan/Edisi : 1
Tempat Terbit : JAKARTA
Penerbit : KENCANA
Tahun Terbit : 2023
Subjek : HUKUM PERDATA
ISBN/ISSN : 978623384437
Bahasa : INDONESIA
Bidang Hukum : PERDATA
Nomor Induk Buku : -
Klasifikasi : HUKUM PERDATA
Lokasi : R6_A
Lampiran : 1
Deskripsi Fisik : Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan harta maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku, keluarga dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.Kajian ilmiah ini membahas tentang tanggung jawab perdata dari pelaku tindak pidana korupsi dan tanggung jawab ahli warisnya. Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan harta maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku, keluarga dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.Buku ini adalah kajian ilmiah penting yang membahas tentang tanggung jawab perdata dari pelaku tindak pidana korupsi dan tanggung jawab ahli warisnya. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan terutama bagi yang berkecimpung di bidang hukum pada umumnya dan bagi semua kalangan, baik itu akademisi maupun praktisi hukuk, yang peduli pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.