Tentang Kami
Mengenal JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo - visi, misi, struktur, dan seluruh informasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah.
JDIH DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo. Dasar hukum pembentukan JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo mempunyai fungsi dalam pelayanan Informasi Hukum baik secara manual maupun digital serta pengelolaan dan penyimpanan Dokumentasi Hukum.
Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan untuk menjalankan proses penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat melalui media digital.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum akan lebih terbuka dan transparan sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Visi & Misi
Arah dan tujuan penyelenggaraan JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo
Visi
“Tata” Mengerjakan sesuatu yang dilakukan dengan baik melalui perencanaan yang baik pula.
“Titi” Mengerjakan sesuatu dengan amat teliti dan serba hati-hati.
“Titis” Tepat mengenai sasaran.
“Tatas” Mengerjakan sesuatu tanpa ada yang terlewatkan.
Misi
1. Mempercepat penyampaian informasi dan dokumen peraturan perundang-undangan ke masyarakat luas;
2. Meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keadaan masyarakat; dan
3. Meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi;
Dasar Hukum Penyelenggaraan JDIH
Landasan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan dan pengelolaan JDIH
Keputusan Sekretaris Daerah Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Sekretariat DPRD Kabypaten Sukoahrjo Tahun Anggaran 2025
Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoahrjo tentang Pembentukan Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo
Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoaharjo tentang Struktur Organisasi Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024
Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukoharjo tentang JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaetn Sukoharjo No 180/006/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengelola JDIH Pada Sekretariat DPRD Sukoharjo
Peraturan Bupati Sukoharjo No 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat DPRD dan JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo
Standar Operasional Prosedur
Prosedur kerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum DPRD Kabupaten Sukoharjo
Standar Operasional Prosedur
SOP JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo
Nomor SOP: 175/1
Tim Pengelola JDIH
Personil yang bertugas mengelola JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo