JDIH Nasional
Login
Kembali ke Monografi
Implementasi peraturan pendaftaran tanah waris oleh notaris

QR Code

QR Code Implementasi peraturan pendaftaran tanah waris oleh notaris
KENOTARIATAN

Implementasi peraturan pendaftaran tanah waris oleh notaris

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

2022

Halaman

94

Jumlah Kopi

2

Deskripsi

Akta Keterangan Waris atau Akta Hak Mewaris yang dibuat di hadapan Notaris berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia yang isinya hanya menyatakan dan menyebutkan siapa sebagai ahli waris dari siapa. Bagian atau hak masing-masing para ahli waris tergantung pada hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau berdasarkan kesepakatan. Akta Keterangan Waris atau Akta Hak Mewaris yang dibahas dalam buku ini merujuk dan menafsirkan pada Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Buku ini juga disertai contoh-contoh yang dijadikan pedoman dan dalam pembuatannya oleh Notaris akan tergantung pada permasalahan yang ada yang disampaikan oleh para penghadap kepada Notaris.

Informasi Detail

Kode
BUKU-00056
Pengarang
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
Penerbit
PT. REFIKA ADITAMA
Tempat Terbit
BANDUNG
Tahun Terbit
2022
ISBN
978-623-6232-53-8
Klasifikasi
346.02 HAB i
Subjek
Warisan dan pewaris; Tanah - Aspek hukum
Rak
R2.c
Jumlah Halaman
94
Tinggi
24.00 cm
Jumlah Kopi
2
Sumber
JDIH DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
Tanggal Masuk
2 MARET 2023