Sanksi perdata & administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik


Kode Buku   :   BUKU-00063
Pengarang   :   Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. ; editor, Aep Gunarsa, SH.
Penerbit   :   PT. REFIKA ADITAMA
Tempat Terbit   :   BANDUNG
Tahun Terbit   :   2017
Klasifikasi   :   346 HAB s
Lokasi   :   R2.c
Notaris, sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana dtentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai pejabat publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara.