Sanksi perdata & administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik
Notaris, sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana dtentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai pejabat publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara.