Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegwai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegwai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik